Berita, Nasional

Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Jalan!

TriasPolitica.net

03 November 2026 14:39 • 50 view

Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Jalan!
Foto: Istimewa

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Menurut Denny, putusan tersebut memperkuat ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menjadi dasar untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.


Denny menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan pada Selasa (3/11/2026). Ia menilai putusan MK yang kemudian dikonfirmasi melalui putusan MA menegaskan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.

ADVERTISEMENT


"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny.


Ia menegaskan, persoalan tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan, bukan lagi melalui diskualifikasi dalam proses pemilihan umum.


Menurut Denny, terdapat perbedaan mekanisme hukum antara persoalan yang muncul sebelum dan setelah presiden serta wakil presiden dilantik. Sebelum pelantikan, persoalan terkait persyaratan calon masih dapat diselesaikan melalui rezim hukum pemilu, termasuk kemungkinan diskualifikasi.


Namun, setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik, mekanisme yang berlaku adalah pemberhentian dari jabatan atau removal from office melalui proses pemakzulan.


"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.


Denny juga menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Gibran tidak serta-merta harus berdampak pada pemberhentian Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai anggapan bahwa presiden dan wakil presiden harus dimakzulkan secara bersamaan karena terpilih dalam satu pasangan merupakan pemahaman yang keliru.


Menurutnya, setelah presiden dan wakil presiden resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, tanggung jawab konstitusional masing-masing pejabat melekat secara individual.


"Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru," ujarnya.


Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang secara eksplisit menggunakan frasa 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'. Dengan demikian, menurut Denny, pemberhentian dari jabatan dapat dilakukan terhadap presiden saja, wakil presiden saja, maupun keduanya, bergantung pada alasan dan proses konstitusional yang berlaku.


"Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket. Yang ada, pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden dan/atau wakil presiden," katanya.


Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.


Sementara itu, MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.


Putusan MA tersebut kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.


Denny menilai perkembangan hukum tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk kemungkinan proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!