SUKOHARJO – Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran. Selain Kapolres, tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam proses penggeledahan tersebut juga turut dinonaktifkan.
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap empat personel yang diduga terlibat dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan empat personel yang diperiksa terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, keempat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri dan dilakukan penonaktifan dari jabatan masing-masing.
Menurut Trunoyudo, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum acara pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian dalam tindakan penggeledahan tersebut.
"Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," ujarnya.
Penggeledahan Berlangsung Dini Hari
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan pada dini hari itu memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Tindakan aparat di lingkungan pendidikan Islam tersebut kemudian menuai perhatian dan mendorong munculnya desakan agar prosedur penegakan hukum dievaluasi.
Polri Sampaikan Permohonan Empati
Menanggapi polemik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran yang merasa terdampak oleh tindakan penggeledahan tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Johnny menegaskan bahwa Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak dan keilmuan umat.
Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pesantren.
"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny.
Polri memastikan seluruh keluhan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penggeledahan tersebut akan ditangani secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. *