Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya tidak meragukan dokumen kelulusan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim ketika dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik.
"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," kata Hasyim dalam persidangan.
Menurut Hasyim, KPU pada saat itu menerima dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh partai politik pengusung. KPU kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen tersebut. Apabila dokumen dinilai lengkap, KPU menerbitkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.
Setelah itu, KPU melakukan penelitian administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon.
Hasyim mengatakan, dalam perspektif administrasi KPU, dokumen dinilai benar dan sah apabila diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkannya.
"Termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu," ujarnya.
Dalam proses pencalonan Gibran, kata Hasyim, KPU menerima dua dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasyim menjelaskan, surat tersebut memuat biodata Gibran serta keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006.
"Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat, sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia," jelas Hasyim.
Surat tersebut merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Salinan surat itu kemudian dilegalisasi pada 24 Oktober 2023.
Sementara dokumen kedua berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tinggi. Dokumen tersebut berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan kedua dokumen tersebut, KPU kemudian melakukan penelitian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen sebagai bagian dari pemeriksaan persyaratan calon.
Hasyim mengatakan, KPU saat itu berpandangan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh lembaga berwenang secara hukum administrasi harus dianggap benar, kecuali terdapat pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.
"Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi.
Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan. Menurut dia, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.
"Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi," ujar Hasyim.
Selain itu, Hasyim menyebut dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tahun 2020.
Dengan pertimbangan tersebut, KPU pada saat itu menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan administratif untuk pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.