Triaspolitica.net : Penjelasan tentang kasus tabrakan dengan korban tewas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berujung tersangka beda 180 derajat antara versi kepolisian dengan keluarga korban.
Sejak awal, polisi terus berdalih bahwa ada kelalaian pada pihak HAS yang jatuh dari sepeda motor karena berhenti mendadak. Di saat yang sama, aparat berdalih si penabrak yang merupakan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW), tak bisa menghindari tabrakan.
Badan Eksekutif Mahasiswa UI pun mengecam penetapan HAS yang tewas ditabrak sebagai tersangka. “Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua,” cetus Ketua BEM UI Melki Sedek Huang ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1/2023).
“Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” urai Melki.
Versi polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menilai HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri.
“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” ucapnya.
“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” sambung dia.
Latif pun menjelaskan kronologi versi kepolisian. Kecelakaan terjadi saat cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif.
Dia berkata kendaraan korban tergelincir karena mengerem dadakan. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Pada saat yang sama, kata polisi, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko diklam tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan si purnawirawan itu.
“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” dalih Latif.
Versi keluarga
Pengacara pihak keluarga mahasiswa UI berinisial HAS, Gita Paulina, mengatakan kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. Saat itu, HAS hendak pergi ke kos-kosan temannya.
Dia menyebut sebuah sepeda motor di depan HAS tiba-tiba melambat. HAS pun dengan spontan mengerem mendadak, sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.
“Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Gita menyebut terduga pelaku enggan membawa HAS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nyawa HAS tidak tertolong, setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Gita berkata orang tua HAS kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada keluarga hingga saat ini. Padahal, visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.
Setelah, Orang tua HAS mendatangi Polres Jakarta Selatan. Namun, di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah ada laporan polisi yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Meski begitu, ayah HAS, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
“Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gita.
Tim Kuasa Hukum Keluarga HAS lalu mengirim surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (16/1). Kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel.
Pada Selasa (17/1), Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS yang dilayangkan keluarga korban tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat tersebut, penyelidikan dihentikan karena tersangka–dalam hal ini disebut HAS–telah meninggal dunia.
Sumber : CNN Indonesia | Weblink : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230128132814-12-905982/beda-keterangan-kasus-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-siapa-lebih-logis