Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hanya Untungkan Partai Tapi Buruk Bagi Demokrasi



Triaspolitica.net : Beberapa hari terakhir ini sistem pemilu proporsional tertutup tiba-tiba riuh dipersoalkan sejak Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyatakan ada kemungkinan untuk Pemilu tahun 2024 akan memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup mengingat adanya permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang meminta pada Mahkamah Konstitusi untuk memberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup. Secara historis dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan khususnya dalam dinamika pemilihan umum di Indonesia sistem pemilu  proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang paling tua usianya. Sebab sistem pemilu proporsional tertutup sudah digunakan sejak orde lama (1959-1966) dan terus berlanjut di era orde baru (1967-1998). Bahkan pasca lengsernya rezim orde baru dibawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 sistem pemilu proporsional tertutup masih terus diberlakukan. Artinya sistem pemilu proporsional tertutup telah digunakan selama lebih kurang 49 tahun dan diberlakukan tidak kurang pada 7 kali pemilihan umum. Baru pada pemilu tahun 2009 hingga 2019 sistem proporsional terbuka diberlakukan menggantikan sistem pemilu proporsional tertutup. Artinya sistem pemilu proporsional terbuka baru diberlakukan selama lebih kurang 12 tahun atau selama 3 kali pemilihan umum.


Sebagaimana yang telah mafhum selama ini, bahwa pada sistem proporsional tertutup penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya tetapi atas dasar perolehan suara partai politik. Meskipun rakyat memilih salah satu calon tersebut, suara itu menjadi suara partai politik. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut. Beda halnya dengan sistem pemilu proporsional terbuka bahwa penentuan calon berdasarkan perolehan suara terbanyak oleh perorangan calon anggota legislatif bukan perolehan suara partai yang kemudian dibagikan kepada anggota partai calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Setelah ditelusuri pemohon judicial review tersebut sebagaimana dirangkum oleh salah satu ialah: Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi (bacaleg pemilu 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga asal Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga asal Pekalongan), Nono Marijono (warga asal). 


Jika dilihat dari pihak yang menjadi pemohon dalam uji materil sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup peluang untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi sangat rendah terlebih untuk dikabulkan dapat dikatakan peluangnya nol persen. Sebabnya legal standing pemohon tidak qualified untuk mengajukan permohonan. Meskipun terdapat pengurus partai itupun hanya di tingkat pengurus cabang. Saya melihat kondisi ini hanya ekspresi kekecewaan di internal partai politik menunjukkan kerasnya persaingan dan dinamika internal di beberapa kepengurusan partai politik. Dengan demikian sebenarnya tidak perlu menjadi kekhawatiran bahwa sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan kembali. Namun sebagai bahan pembelajaran untuk proses pematangan berdemokrasi di negera kita persoalan ini tentu ada gunanya.


Diantara alasan yang diajukan meminta kembali pada sistem pemilu proporsional tertutup yaitu: 1). Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislaif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif; 2). Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat; 3). Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabililtas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak; 4). Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol; 5). Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik; 6). Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai; 7). Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.


Sistem pemilu proporsional tertutup dari sisi politik sangat menguntungkan bagi partai politik. Dengan sistem proporsional tertutup ada jaminan partai politik memiliki perwakilan di parlemen sebab peluang partai politik peserta pemilu untuk memperoleh kursi di parlemen sangat besar. Hal itu karena rakyat pada sistem proporsional tertutup pada dasarnya memilih partai politik bukan memilih individu calon anggota lagislatif. Total suara yang diperoleh partai dalam pemilihan umum akan dibagikan pada calon anggota legislatif yang diusung partai politik berdasarkan nomor urut. Maka calon anggota legislatif dengan nomor urut terendah atau setidak-tidaknya nomor urut lima besar peluang keterpilihannya menjadi anggota legislatif sangat besar. Sebab total suara yang diperoleh partai politik dalam pemilihan umum akan dibagikan pada calon anggota legislatif nomor urut 1, selanjutnya nomor urut 2, demikian seterusnya sesuai dengan persentase syarat keterpilihan. Maka calon anggota legislatif dengan nomor urut tinggi hanya akan mendapatkan sisa hasil pembagian yang tidak memungkinkannya untuk terpilih menjadi calon anggota legislatif sebab tidak memenuhi persentase syarat keterpilihan.


Kendatipun demikian terdapat  dampak yang buruk dan serius bagi demokrasi di Indonesia. Pertama, sistem pemilu proporsional tertutup akan memunculkan oligarki kepartaian atau hegemoni partai politik. Partai politik mayoritas di parlemen saat ini akan semakin otoriter dalam proses pengambilan kebijakan. Bahkan suara partai politik yang saat ini mayoritas di parlemen dapat melampaui jauh diatas persentase presidenthial threshold sehingga terbuka kemungkinan untuk melanggengkan kekuasaan atau pengaruhnya persentase presidenthial threshold dapat saja diubah sewaktu-waktu ditingkatkan supaya partai politik lainnya tidak mampu menyamai dan pada akhirnya prinsip check and belances di parlemen semakin hilang. Kedua, sistem pemilu proporsional tertutup mengabaikan aspirasi rakyat. Sebab rakyat tidak dapat menggunakan suaranya untuk diberikan pada calon tertentu yang dianggapnya berkualitas, kompeten dan layak mewakilinya. Sistem pemilu peroporsional tertutup hanya menekankan pada perolehan suara partai politik peserta pemilu. Selanjutnya partai politik lah yang membagi atau mendistribusikan total suara yang diperolehnya kepada calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Hal itu terus dilakukan hingga total perolehan suara tersebut dibagi habis sampai persentase syarat keterpilihan dipenuhi. 


Dengan demikian sistem proporsional tertutup tidak mempertimbangkan kualitas, kecakapan, kompetensi atau kelayakan calon anggota legislatif secara individual. Ketiga, sistem proporsional tertutup akan menyuburkan politik transaksional yang berorientasi pada money politic. Peluang terjadinya politik transaksional berupa money politic sangat besar yaitu dalam penentuan nomor urut bagi calon anggota legislatif. Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada sistem pemilu proporsional tertutup suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu dibagikan pada calon anggota partai politik berdasarkan nomor urut sampai suara terbagi habis untuk memenuhi syarat keterpilihan menjadi anggota parlemen. Dengan demikian calon dengan nomor urut paling rendah sangat diuntungkan dan menjadi yang paling potensial menjadi anggota parlemen. Untuk mendapatkan nomor urut rendah tersebut disitulah orang-orang akan menyuap elit politik. Sementara itu calon-calon yang memperoleh nomor urut tinggi meskipun ia berkualitas dan layak menjadi anggota parlemen disebabkan perolehan suara setelah dibagikan ia hanya akan mendapatkan sisa suara yang tidak cukup untuk persentase keterpilihan. Keadaan seperti ini tentu sangat merusak nilai-nilai demokrasi yang selama ini selalu dikampanyekan harus senantiasa di junjung tinggi. Sistem pemilu proporsional tertutup menjadikan demokrasi berwajah kapital atau demokrasi kapital menjadi masalah serius yang menimbulkan banyak masalah.


Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Permerhati Hukum dan Konstitusi)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved