Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Majelis Kehormatan MK Periksa Anwar Usman Soal Dugaan 'Sulap Hasil Putusan'


Triaspolitica.net :
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kasus dugaan pemalsuan putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 UU tentang MK.

"Ya itulah yang ditanyakan tadi, ya sekitar itu lah. Jadi untuk hasil akhirnya substansinya bagaimana ya nanti tunggu putusan MKMK," kata Anwar Usman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.

Anwar Usman mengatakan dia siap jika harus diperiksa lagi. Dia mengatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada MKMK.

"Ya tergantung MKMK, saya siap saja (kalau diperiksa lagi) selaku ketua kan, contohnya saya standby terus di kantor, pulang malam terus saya, jarang pulang cepat, jadi bukan karena ada pemeriksaan makanya baru pulang, nggak," ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. "Ya tadi pertanyaannya, ya masalah proses, mulai dari proses RPH (rapat permusyawaratan hakim), sampai pengucapan putusan tanggal 23 November 2022," tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi...".

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa 'dengan demikian' berubah menjadi 'ke depan'. Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.

Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad


Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net. Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved