Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Larang Bisnis Baju Bekas Impor: Ganggu Industri Tekstil dalam Negeri


Triaspolitica.net : Presiden Jokowi dengan tegas melarang penjualan baju bekas impor. Keberadaan bisnis baju bekas impor dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Sementara itu, bisnis baju bekas impor atau thrifting sedang digandrungi di kalangan anak muda, larangan ini pun akhirnya menuai pro kontra. 

Pihak yang pro dengan larangan Jokowi menilai bisnis ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah karena tindakan penyelundupan.

Sementara itu pihak yang kontra mengkiritk pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Sejumlah penggemar thrifting pun menyampaikan pendapatnya. Thrifting barang impor adalah hal seru karena seperti sedang mencari 'harta karun', yaitu pakaian bagus dari tumpukan baju-baju bekas. Kualitas pakaian bekas impor bagus tapi murah.

"Pemerintah bilang kan harus dukung produsen dalam negeri, tapi model sama kualitas apa bisa sama? Kadang kan baju buatan industri dalam negeri meskipun baru, harganya cukup mahal, nggak sama kualitasnya kayak baju branded di thrift," ungkap salah satu penggemar Thrifting.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 278 penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor sejak Januari 2022 hingga Februari 2023. Baju bekas impor masuk secara ilegal  melalui lima pelabuhan laut utama yang salah satunya berada di wilayah Sumatera. 

Penyelundupan baju bekas impor masuk melewati beberapa titik di wilayah pesisir Sumatera. Selain itu, pakaian bekas juga didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi. Dimana pelabuhan kecil tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad


Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net. Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved