Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral! Guru SMK di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil


Triaspolitica.net :
Muhammad Sabil Fadilah, seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat mengaku dipecat usai meninggalkan komentar kritik di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Polemik ini berasal dari unggahan RK yang menampilkan dirinya melakukan zoom bersama sejumlah siswa SMPN 3 Kota Tasikmalaya. Sabil melalui akun Instagram pribadi @sabilfadhillah menuliskan komentar yang kemudian di-pinned oleh politikus Golkar tersebut.

"Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?," tulis Sabil.

"Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," jawab RK.

Sabil mengaku menerima banyak komentar pedas dari warganet usai RK menyematkan komentarnya, sehingga muncul pada kolom komentar teratas. Menurut Sabil, RK menuliskan pesan atau direct message ke instansinya bekerja.

Sabil menyebut ia seharusnya 'disidang' oleh Yayasan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, namun tidak jadi lantaran Sabil menurut pihak sekolah tidak perlu menghadap ke dinas pendidikan melainkan cukup menghadap ke Kepala Cabang Dinas (KCD).

Sabil juga mendapatkan informasi dari pihak operator sekolah bahwa namanya sudah dihapus dari Dapodik sekolah. Dalam dokumen yang diterima Sabil, terlihat Sabil dikeluarkan dari SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat per 14 Maret dengan alasan mutasi.

"Jadi update per hari ini, saya sudah tidak lagi mengajar di lembaga sekolah," ujar Sabil.

Sementara itu, Ridwan Kamil dalam keterangannya mengaku kaget mendengar kabar pemecatan Sabil.  RK mengaku sudah mengimbau pihak sekolah untuk cukup mengingatkan guru bernama M Sabil tersebut. 

Menurut RK, akibat kritikan kurang sopan itu disampaikan oleh seorang guru, maka dikhawatirkan dapat ditiru guru lain atau bahkan peserta didik. Dengan demikian, pihak yayasan menurutnya memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan.

"Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan," ungkap RK.


Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad


Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net. Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved