Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemenhut Ungkap Sindikat Perusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Sumatera Utara!

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penyidikan terhadap pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara yang diduga menjadi dalang perusakan hutan penyebab banjir bandang dan tanah longsor. 

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa izin yang melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam kasus tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp3,5 miliar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan kini membidik sedikitnya tiga subjek hukum yang diduga terlibat dalam sindikat “pencucian kayu” atau timber laundering.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan pendalaman penyidikan terhadap terlapor berinisial JAM membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas beserta modus operandi kejahatan kehutanan yang terorganisir.

“Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS Kehutanan terhadap Terlapor Saudara JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya,” ujar Yazid dalam pernyataan tertulis, Ahad (14/12/2025).

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, penyidik mengidentifikasi keterlibatan terduga berinisial M, pemilik PHAT MN, yang disinyalir berperan sebagai pengurus sekaligus penadah kayu ilegal. Selain itu, penyidikan juga mengarah pada terduga AR yang diduga melakukan penebangan liar di wilayah hulu Sungai Batangtoru.

Dugaan aktivitas ilegal tersebut turut diperkuat oleh keterangan warga. Hidayat, warga Desa Lhok Ang, menyebutkan adanya tumpukan gelondongan kayu yang hanyut terbawa banjir bandang di tepi Daerah Aliran Sungai (DAS) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Selasa (2/12/2025).

Hasil analisis citra satelit Sentinel-2 L2A tertanggal 5 Agustus 2025 juga menunjukkan adanya deforestasi seluas 33,04 hektare di luar wilayah izin AR. Padahal, dari total 45,2 hektare lahan resmi yang dimiliki AR, area terbuka yang tercatat hanya sekitar lima hektare.

Yazid menjelaskan, modus operandi yang digunakan AR adalah mencampur kayu ilegal yang ditebang di luar area izin dengan kayu legal dari dalam wilayah PHAT miliknya. Praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem dan memuluskan masuknya kayu ilegal ke pasar resmi.

“Terduga AR disinyalir melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal PHAT. Modus pencucian kayu ini menjadi fokus utama kami,” kata Yazid.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho telah menyoroti maraknya praktik timber laundering sebagai bentuk kejahatan kehutanan yang terorganisir. Untuk memberantas praktik tersebut, Kemenhut menggandeng Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.

Di tingkat operasional, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, memastikan pihaknya terus memperkuat alat bukti dengan melibatkan saksi ahli. Langkah ini dilakukan untuk segera menaikkan status hukum para terduga pelaku.

“Diharapkan dalam waktu dekat penyidik kami dapat menaikkan status penyidikan terhadap dua terduga PHAT tersebut. Secara simultan, kami juga terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Hari.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan, terutama yang berdampak langsung pada bencana ekologis dan keselamatan masyarakat. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved