TriasPolitica.net : Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan para jemaah Haji asal Indonesia untuk tidak membawa jimat dalam bentuk apapun saat melakukan ibadah haji. Menurut KJRI Jeddah, tindakan tersebut akan berakibat fatal. Bisa dikenakan pasal sihir di Arab Saudi.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," ungkap Konjen RI, Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Ahad, 21 Mei 2023.
Eko juga meminta jamaah calon haji agar tidak membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.
"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.
Dikatakan, Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun, sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
"Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," sebutnya.
Selain mengigatkan membawa barang-barang yang dilarang, Eko Hartono juga meminta jamaah calon haji untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang seperti guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.
"Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," terangnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA.id)