TriasPolitica.net : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Namun, satu hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat. Arief menilai permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian.
"Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," kata Arief di sidang MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Arief berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional harus diubah. Sebab, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara.
Kendati demikian, menurut Arief, mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif.
"Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif," ujarnya.
Karena itu, dia pun mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Arief juga memberikan tiga alternatif penetapan calon anggota legislatif.
"Setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proposal terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," ungkap Arief.
"Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat," imbuhnya. ***
Simak di : https://www.youtube.com/watch?v=GF0eeLDMF4U&ab_channel=MahkamahKonstitusiRI
Indonesian Islamic News Agency (IINA)