Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kabar Gembira Buat PPPK: Bakal Naik Gaji, Dapat Uang Pensiun dan JHT

Kabar Gembira Buat PPPK: Bakal Naik Gaji, Dapat Uang Pensiun dan JHT

TriasPolitica.net : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mempersiapkan Revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah tentang jaminan pensiun bagi PPPK. Seperti diketahui, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam siaranya persnya dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.

Setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," tegas Alex.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK termasuk dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun status PPPK berbeda dengan PNS, karenanya Pemerintah akan merevisi UU tersebut.

Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Pemerintah akan memberikan kado spesial berupa pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2023 dengan merilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kendati demikian, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi dua persyaratan. Pertama yaitu kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Meski demikian, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. ***

Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved