TriasPolitica.net : Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu sudah final. Karenanya, jaksa tidak bisa mengajukan PK. Menurut aturannya, yang bisa mengajukan PK itu hanya terpidana.
"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud di Kampus UII, Sleman, Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahfud mengatakan dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.
"Ya ini negara hukum. Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.
Berikut ini daftarnya :
Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)