PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Rocky Gerung
TriasPolitica.net : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Sidang digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel pada Selasa, 22 Agustus 2023 pada pukul 10.00 WIB.
Gugatan itu dilayangkan seseorang bernama advokat bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sidang gugatan berlangsung tanpa kehadiran Rocky Gerung. Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.
"Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir," ucap Majelis Hakim seperti ditayangkan di Channel Youtube Kompas TV, Selasa, (22/8/2023)
Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023. "Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang sidang utama. Kita pindah hari Kamis," ungkapnya.
Menanggapi ketidakhadiran dalam sidang gugatan itu, Rocky Gerung mengaku tidak mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Saya tidak terima panggilan," ungkap Rocky dalam keterangannya. ***
Simak di : https://www.youtube.com/watch?v=M-BlqZkmraM
Redaktur : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)