Respons Anies Soal 'Pasal Karet' UU ITE: Harus Direvisi Karena Batasi Kritik ke Pejabat!
TriasPolitica.net : Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menilai 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE yang bisa membungkam kritikan warga ke pejabat sudah seharusnya direvisi. Menurut Anies, tak seharusnya pejabat publik melaporkan warga karena melontarkan kritik.
"Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," kata Anies dalam acara 'Titip Harapan, Milenial Menyampaikan Anies Mengerjakan', di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Anies menuturkan pasal karet itu hanya akan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapatnya. Karena itu, Anies menilai pasal karet tersebut harus ditiadakan agar menjaga kebebasan berekspresi.
"Banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan justru kita yang dilaporkan. Itu karet itu, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," ujarnya.
Anies mengatakan sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk menerima banyak kritik bahkan dengan kritikan yang pedas.
"Apapun yang dikatakan itu adalah hak warga untuk menyampaikan pikirannya. Saya juga tak pernah menuntut siapapun, padahal kalo lihat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja," ucap Anies.
Menurut Anies, alih-alih melaporkan warga sebaiknya kritik dijawab dengan penjelasan yang baik sebagai edukasi kepada warga. Jika kritik tersebut dijawab dengan baik maka akan menghasilkan kepercayaan publik.
"Jawaban dia (pejabat publik) itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya," tutur Anies. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)