Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Anggota Komisioner KPU Diberhentikan Sementara

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Anggota Komisioner KPU Diberhentikan Sementara

TriasPolitica.net : Bawaslu RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU dan semua anggota Komisioner KPU RI terkait pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan, memberikan sanksi pemberhentian sementara (kepada Teradu 1 hingga Teradu 7)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membacakan petitum dalam persidangan perdana di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Menurut Bawaslu, KPU tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk melihat data dan dokumen persyaratan bakal caleg yang diunggah partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Bawaslu juga dibatasi ketika melakukan pengawasan melekat terhadap petugas KPU yang tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg. Petugas Bawaslu disebut hanya boleh mengawasi secara langsung selama 15 menit.

Bawaslu RI sudah empat kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI yang isinya meminta akses Silon. KPU RI hanya memberikan akses silon terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), partai politiknya. Padahal, objek pengawasan adalah dokumen persyaratan seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya.

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dalam persidangan mengatakan, pembatasan akses oleh KPU RI itu menghalangi tugas lembaganya mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Totok juga mendalilkan bahwa KPU RI melanggar UU Pemilu karena menerima pendaftaran bakal caleg di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.

Berikut pokok permohonan Bawaslu sebagai pengadu kepada DKPP:

  1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh para pengadu untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
  3. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved