TriasPolitica.net : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan batas usia minimum capres-cawapres 30 tahun. Pemohon telah menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.
Diketahui, gugatan soal batas usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Mereka menggugat syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Belakangan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mendadak mencabut gugatannya. Pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon tersebut teregister dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI pada Senin (2/10/2023).
Anwar mengatakan, permohonan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor 100/PUU-XX1/2023 mengenal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap permohonan tersebut, sambung Anwar, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
“Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” tegas Anwar.
Anwar menyebut, terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan,” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023, pukul 14.00 WIB, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Lihat di : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19606&menu=2
Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)