TriasPolitica.net : Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di dalamnya memuat 12 Bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama, salah satunya soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam draf RUU tersebut, mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, tidak lagi dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2) bab IV RUU DKJ.
RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Dalam draf RUU tersebut juga menjelaskan gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah. Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4). ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)