Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Ubah Format Debat Pilpres, Debat Khusus Antar Cawapres Ditiadakan


KPU Ubah Format Debat Pilpres, Debat Khusus Antar Cawapres Ditiadakan

TriasPolitica.net : Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengubah format debat Pilpres 2024 berbeda dengan debat pada Pilpres 2019. Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi dua kali khusus capres, satu kali debat khusus cawapres dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Pada Pilpres 2024, ada lima kali debat capres-cawapres dengan komposisi ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Namun demikian, setiap paslon harus hadir  bersamaan dengan pasangannya baik capres maupun cawapres di setiap agenda debat.

Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim dalam keterangannya di kantor KPU, Kamis, 30 November 2023.

Dengan hal itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik kemudian membantah bahwa hal ini berarti KPU meniadakan debat cawapres. Debat cawapres tetap ada dengan didampingi pasangan capresnya.

"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham.

Debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277. Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres. ***

Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved