TriasPolitica.net : Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.
Yusril menjelaskan melalui Keppres itu, presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.
"Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).
Yusril menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup mengeluarkan Keppres.
Secara administratif, mekanisme itu sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.
"Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja," ucapnya.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Joko Widodo cukup menjadi sorotan dengan mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres. Ia menyampaikan itu saat jurnalis meminta tanggapannya soal sejumlah menteri ikut mengampanyekan peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Pada kesempatan lain, Jokowi menegaskan melalui pernyataan itu sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Tanpa ada maksud untuk menunjukkan keberpihakannya di Pilpres 2024. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)