TriasPolitica.net : Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih banyak penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tidak akurat dan asal-asalan. Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional Hakordia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/12/2024).
Nawawi menyebutkan salah satu kasus yang mencolok adalah pengisian harga mobil Toyota Fortuner dalam laporan dengan nilai hanya Rp 6 juta. "Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi Rp 6 juta. Kita nanya ke dia, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta. Kita pengen beli juga gitu 10 (unit)," kata Nawawi dalam seminar tersebut, yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube MA.
Menurut Nawawi, fenomena pengisian LHKPN yang tidak jujur ini masih cukup banyak terjadi. KPK mencatat ada ratusan penyelenggara negara yang mengakali laporan harta kekayaan mereka, meskipun LHKPN diamanatkan oleh undang-undang sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK pun mengambil langkah tegas untuk menangani laporan yang tidak sesuai tersebut. Salah satunya adalah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait. "Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu," jelas Nawawi.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner merupakan kendaraan sport utility vehicle (SUV) yang cukup populer di Indonesia. Harga jual mobil ini, baik baru maupun bekas, tidak pernah berada pada kisaran Rp 6 juta seperti yang diisi dalam laporan LHKPN. Saat ini, Toyota Fortuner baru dijual dengan harga mulai Rp 573 juta hingga Rp 766 juta untuk model terbaru. Sementara itu, harga mobil bekasnya berada di kisaran Rp 130 juta hingga Rp 186 juta untuk keluaran tahun 2013.
Penyimpangan dalam pengisian LHKPN ini menjadi perhatian serius KPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. (DLH/CGT)