Jakarta, 4 Maret 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara lanjutan. "Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu Saudari NM dan Saudara IM. Kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan RGP yang mengaku telah mentransfer sejumlah uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani dan asistennya. Berdasarkan keterangan polisi, RGP merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya ancaman dari pihak terlapor.
"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," kata Ade Ary.
"Kemudian, pada 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," tambahnya.
Menurut laporan polisi, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik korban serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Merasa dirugikan, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, pada 13 November 2024. Namun, alih-alih mendapat tanggapan positif, korban justru mendapat ancaman bahwa Nikita akan membuka lebih banyak informasi negatif di media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'. Setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp 4 miliar yang akhirnya diberikan dalam dua tahap.
Kronologi menurut Pihak Nikita Mirzani
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, uang sebesar Rp 4 miliar tersebut merupakan pembayaran untuk jasa endorsement yang telah disepakati sebelumnya.
"Dia (RGP) yang menghubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia meminta agar produknya direview dengan baik. Sehingga kami bingung jika sekarang dia malah mengaku telah diperas," ujar Fahmi, Kamis (20/2/2025).
Fahmi juga mengakui adanya negosiasi terkait nominal pembayaran yang akhirnya disepakati sebesar Rp 4 miliar, yang diberikan dalam dua tahap. "Dalam percakapan antara IM dan pelapor, ada pembicaraan tentang uang. Awalnya disebut angka Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar yang akhirnya diberikan dalam dua tahap," jelasnya.
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap fakta yang lebih rinci.