Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen dalam Kasus Mafia Akses Judi Online

Jakarta – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang kasus dugaan mafia akses perjudian online. Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan bahwa Budi Arie menerima bagian sebesar 50 persen dari praktik “penjagaan” ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Dugaan keterlibatan Budi Arie itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Dalam perkara ini, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie yang kala itu menjabat Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat untuk melakukan crawling data situs judi online.

Meski Adhi sempat tidak lulus seleksi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo karena adanya atensi dari Budi Arie, menurut jaksa. Adhi kemudian aktif melakukan patroli dan pelaporan situs judi ke tim take down.

Kegiatan tersebut mengusik bisnis “penjagaan” situs judi online yang dikendalikan oleh seseorang bernama Denden. Tak lama, Adhi diajak bekerja sama oleh Denden dan Muhrijan alias Agus, dan dijanjikan bagian 20 persen dari keuntungan yang disebut mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.

Adhi kemudian meminta agar kerja sama ini melibatkan Zulkarnaen, teman dekat Budi Arie. Dalam pertemuan lanjutan di sebuah kafe di kawasan Senopati, dibahas skema pembagian keuntungan. Dari tarif Rp 8 juta per situs judi online, Budi Arie disebut menerima 50 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Adhi 20 persen.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, praktik tersebut berlangsung hingga Oktober 2024. Pada Mei 2024 saja, ada 3.900 situs judi online yang dijaga, menghasilkan total uang sebesar Rp 48,75 miliar. Pembagian keuntungan dicatat secara rinci oleh Terdakwa Alwin, termasuk kode "PM" yang disebut mengacu pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Jaksa juga menyebut beberapa kode lain seperti “D” untuk Denden, “S” untuk Syamsul Arifin, “R” untuk Riko Rasota, serta “CHF” yang merupakan gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Budi Arie.

Penjagaan ini, menurut jaksa, dilakukan agar situs-situs judi tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo, sehingga tetap bisa diakses oleh masyarakat.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar jaksa dalam sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait tuduhan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved