Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasyim Asy’ari Sebut PDIP yang Ajukan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, Bukan Hasto

 

Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa permohonan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI diajukan secara resmi oleh DPP PDI Perjuangan, bukan oleh pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).

Dalam persidangan, pengacara Hasto, Patra M Zen, menanyakan kepada Hasyim tentang siapa yang mengirim surat pengajuan nama calon anggota legislatif dari PDI-P kepada KPU. Hasyim menegaskan bahwa komunikasi KPU dilakukan dengan partai politik secara kelembagaan, bukan dengan individu.

“Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif, Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra.

Hasyim menjelaskan bahwa surat-surat tersebut dikirim dengan kop resmi partai dan ditandatangani oleh pimpinan partai, termasuk sekjen dalam kapasitas kelembagaan.

“Kalau Mas Hasto, kapasitasnya sebagai sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik,” ujar Hasyim.

Patra juga mempertanyakan soal uji materi terhadap Pasal 54 Ayat 5 huruf K dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang pernah diajukan ke Mahkamah Agung. Hasyim menjawab bahwa permohonan tersebut juga diajukan oleh DPP PDI-P, bukan oleh Harun Masiku secara pribadi.

Selain itu, Hasyim menyebutkan adanya Surat Nomor 25761/DPP/8/2019 dari DPP PDI-P perihal pelaksanaan Putusan MA Nomor 57 P Tahun 2019 yang meminta agar perolehan suara mendiang Nazaruddin Kiemas pada Pemilu 2019 dialihkan kepada Harun Masiku.

“Kami di KPU waktu itu kepada pihak yang berkirim surat, yang berkirim surat atas nama DPP PDI Perjuangan. Maka kemudian, surat balasan atau surat jawaban atau respons kami kepada pengirim surat yaitu DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim.

Diketahui, Hasto didakwa menyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat diloloskan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga didakwa telah merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved