Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama ke tahap penyelidikan. Indikasi praktik korupsi tersebut terendus dari serangkaian laporan masyarakat yang diterima sejak tahun 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji kini tengah dalam proses penyelidikan. “Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/6/2025).
Meski demikian, Asep enggan mengungkap lebih jauh soal perkembangan kasus, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa materi penyelidikan bersifat tertutup demi kepentingan penegakan hukum.
Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK mencatat sedikitnya lima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana kuota haji sepanjang tahun 2024. Seluruh laporan tersebut menyasar kebijakan yang diambil Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan pertama disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024. Kelompok ini mendesak KPK untuk memeriksa Yaqut dan Saiful atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Laporan kedua datang dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024, yang menyoroti kejanggalan pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kementerian Agama.
Laporan berikutnya berasal dari mahasiswa STMIK Jayakarta (2 Agustus 2024), disusul Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada 5 Agustus 2024, serta kelompok masyarakat Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.
Dugaan Pengalihan Kuota Tak Sesuai Aturan
Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat menyebut adanya penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama Yaqut Cholil. Yaqut diduga mengalihkan sebagian besar kuota haji reguler ke kuota haji khusus tanpa persetujuan DPR.
“Yaqut diduga mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak, ini jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, saat menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus. Namun, data yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI pada 20 Mei 2024 menunjukkan bahwa Kemenag justru menetapkan kuota baru, yaitu 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.
Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus, yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan persetujuan resmi.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Sejumlah kelompok masyarakat mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kuota haji. Mereka menilai tindakan sepihak Kementerian Agama sangat merugikan masyarakat yang telah mengantre bertahun-tahun untuk berhaji.
“Proses ini harus diaudit dan dibuka secara transparan. Jangan sampai pelayanan ibadah suci justru dikotori oleh kepentingan bisnis dan kekuasaan,” ujar Raffi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil atau dijadikan tersangka. Namun dengan naiknya status perkara ke tahap penyelidikan, publik berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.