Jakarta – Pemuda Pancasila (PP) menanggapi tegas larangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan seragam ormas yang menyerupai TNI, Polri, atau aparat lainnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman, menekankan bahwa seragam loreng oranye yang digunakan organisasinya memiliki makna historis dan berbeda secara mencolok dari seragam militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rahman menanggapi sikap resmi Kemendagri yang melarang ormas menggunakan pakaian yang menyerupai instansi aparat negara. Menurut Arif, tidak ada satu pun seragam militer resmi di Indonesia yang memiliki warna loreng oranye seperti yang digunakan Pemuda Pancasila.
“Kalau dibilang mirip, mana ada tentara oranye warnanya. Itu sangat mencolok perbedaannya,” ujar Arif kepada awak media, Kamis (19/6/2025). “Kita pakai seragam loreng itu kan ada sejarahnya, ada historisnya,” imbuhnya.
Arif menjelaskan, Pemuda Pancasila merupakan ormas yang berdiri sejak tahun 1958 dan memiliki keterkaitan sejarah dengan kalangan militer. Menurutnya, PP dibentuk oleh para petinggi TNI pada masa itu sebagai bagian dari upaya melawan ancaman kelompok komunis.
“Kita ini ormas yang memang didirikan oleh para petinggi TNI untuk menghalau kekuatan-kekuatan kelompok komunis saat itu. Jadi, kita berbeda dengan TNI. Loreng kita itu versi sipil, dan itu sudah menjadi identitas sejak awal berdiri,” jelas Arif.
Ia menilai larangan dari Kemendagri seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu melalui dialog bersama perwakilan ormas. “Kalau memang mau diseragamkan, ya kita bisa ikut. Tapi kan seragam kita memang loreng dengan warna oranye dan desain khas Pemuda Pancasila. Itu beda sekali dengan TNI/Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif menilai bahwa yang seharusnya menjadi perhatian adalah ormas-ormas lain yang secara eksplisit meniru seragam aparat negara. “Ada satgas dari ormas-ormas lain yang seragamnya mirip aparat. Kalau kita, seragam loreng memang sudah dari awal berdiri. Kita setuju saja kalau itu demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa ormas tidak boleh menggunakan atribut yang menyerupai institusi negara seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pasal 28J UUD 1945.
“Berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi, tetapi harus dibatasi oleh norma dan hukum. Tidak boleh menggunakan pakaian yang sama atau menyerupai aparat negara. Itu harus ditertibkan,” kata Bahtiar.
Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kewibawaan lembaga negara serta mencegah potensi penyalahgunaan atribut yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah ormas memiliki otoritas setara dengan institusi resmi negara.