Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! Wapres Gibran Batal Berkantor di Papua

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan berkantor secara permanen di Papua, meskipun ditugaskan secara khusus untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Kepastian ini disampaikan sejumlah pejabat tinggi negara yang mengklarifikasi wacana sebelumnya yang menyebut Gibran akan memiliki kantor di Papua.

Wacana mengenai Wapres Gibran berkantor di Papua sempat mencuat usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Yusril Ihza Mahendra. Dalam sebuah acara publik, Yusril sempat menyebut kemungkinan adanya kantor Wapres di Papua untuk mendukung tugas khusus tersebut.

"Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Selasa (8/7).

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa konsep tugas Wapres dalam percepatan pembangunan Papua tidak mencakup penempatan kantor permanen di wilayah tersebut. Tito menjelaskan, tugas Gibran serupa dengan tugas Wapres Ma’ruf Amin sebelumnya sebagai pimpinan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).

"Setahu saya tidak [berkantor tetap]. Konsepnya bukan seperti itu. Yang berkantor di Papua adalah badan pelaksana hariannya, bukan Wakil Presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7).

Sesuai dengan Pasal 68A Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, BKP3 dipimpin oleh Wakil Presiden yang didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua. Badan ini bertugas mengevaluasi dan mengoordinasikan percepatan pembangunan di Tanah Papua.

Tito juga menyebutkan bahwa gedung untuk sekretariat badan pelaksana sudah tersedia di Jayapura, namun bukan untuk digunakan oleh Wapres secara pribadi. Wapres hanya menjalankan fungsi koordinatif dari Jakarta sebagai pusat pemerintahan.

Pernyataan Tito turut diperkuat oleh klarifikasi terbaru dari Yusril Ihza Mahendra sendiri. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak akan memiliki kantor di Papua. Kantor yang dimaksud adalah untuk Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden, bukan untuk Wapres.

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua. Wapres punya tugas konstitusional yang menetapkan kedudukannya di Ibu Kota Negara," ujar Yusril dalam pernyataan resmi, Rabu (9/7).

Dengan demikian, tugas Gibran dalam percepatan pembangunan Papua akan dijalankan dari Jakarta melalui koordinasi bersama kementerian terkait dan badan pelaksana yang beroperasi di wilayah Papua. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved