Jakarta, 10 Juli 2025 — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara kredibel, transparan, dan akuntabel. Kompolnas menegaskan bahwa proses tersebut melibatkan banyak pihak independen serta dilaksanakan dengan metode yang terstandarisasi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/7/2025). Ia menyatakan bahwa gelar perkara berjalan terbuka dan memberi ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan data dan argumen.
“Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki,” ujar Anam.
Menurutnya, proses gelar perkara juga dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia dan DPR RI, serta menghadirkan ahli dari pelapor maupun terlapor, penyidik kepolisian, pakar dari Laboratorium Forensik (Labfor), dan perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Anam menjelaskan, dalam proses penyidikan ini Kompolnas secara independen menelusuri dan memeriksa metodologi pembandingan antara ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 19 hingga 20 item pada setiap dokumen.
“Analisa meliputi jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan. Semua dilakukan dengan metode terstandarisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional dan internasional,” katanya.
Ia mengakui bahwa beberapa perbedaan dalam dokumen menjadi sorotan publik, seperti tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik. Namun, menurutnya, hal-hal tersebut telah dikonfirmasi secara memadai oleh pihak terkait, termasuk pihak UGM.
“Ada skripsi tanpa tanda tangan? Dijelaskan. Ada nilai D? Dijelaskan. Ada tata letak huruf berbeda? Juga dijelaskan,” tegasnya.
Sebagai langkah akhir, Anam mendesak agar Polri segera menyusun dan mengumumkan hasil kesimpulan dari gelar perkara tersebut kepada publik. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan dalam hasil akan semakin memperkuat kredibilitas proses hukum.
“Proses sudah sangat baik, tinggal menyusun kesimpulan. Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan,” pungkasnya. (DL/GPT)