Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir. Pembukaan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan lembaga tersebut.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir telah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan dan kehati-hatian. "Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka," ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).

PPATK menyediakan formulir keberatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak tepat. Formulir ini dapat diakses melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Dalam formulir tersebut, nasabah diminta menjawab sekitar 10 pertanyaan, seperti identitas diri, nomor rekening, nama bank, hingga tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.

Meski demikian, Natsir tidak menyebut secara pasti berapa jumlah nasabah yang telah mengisi formulir keberatan tersebut. Ia juga tidak memastikan apakah seluruh rekening yang telah dibuka kembali dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau tindak kriminal.

"Intinya, langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," tegasnya.

Pemblokiran massal ini dilakukan dalam upaya PPATK untuk menertibkan rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Rekening semacam itu dianggap rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa selama proses pemblokiran, dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun. "PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tidak merugikan nasabah sah serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

Langkah verifikasi dan pembukaan blokir ini dinilai penting untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved