Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya rekening tidak aktif atau dormant di Indonesia. Tercatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total dana mencapai Rp 428,6 miliar.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi dasar lembaganya melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut guna mencegah penyalahgunaan, terutama dalam praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif — bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00 — tanpa ada pembaruan data nasabah,” ujar Natsir dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
PPATK menilai bahwa rekening dormant berpotensi besar dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Celah inilah yang menjadi perhatian serius lembaga pengawas transaksi keuangan tersebut.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” lanjut Natsir.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan setelah PPATK dan perbankan terlebih dahulu melakukan upaya pembaruan data (know your customer/KYC) terhadap rekening-rekening tersebut. Namun karena tidak ada respons atau verifikasi lebih lanjut dari nasabah, langkah penghentian transaksi sementara diberlakukan.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” jelasnya.
PPATK juga telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi ulang dan pembaruan data terhadap nasabah pemilik rekening dormant sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin integritas sistem keuangan nasional.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar senantiasa melakukan pembaruan data dan memastikan aktivitas rekening tetap aktif, guna menghindari pemblokiran atau risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.