TriasPolitica.net : Yerusalem — Human Rights Watch (HRW) menilai dukungan militer dan intelijen yang diberikan Amerika Serikat (AS) kepada Israel dalam perang di Gaza dapat menyeret Washington pada keterlibatan hukum dalam kejahatan perang.
Dalam laporan terbarunya pekan ini, HRW mengungkapkan bahwa bantuan AS tidak hanya berupa suplai senjata, tetapi juga mencakup pemberian data intelijen untuk serangan, koordinasi, serta perencanaan operasi militer bersama dengan pasukan Israel. Keterlibatan tersebut, menurut HRW, menunjukkan adanya peran langsung AS dalam operasi yang menyasar warga Palestina, dilansir dari MEMO, Kamis, (28/8/2025).
Laporan itu juga menyinggung pernyataan mantan Presiden AS Joe Biden pada Oktober 2024, yang mengakui bahwa pasukan khusus dan pakar intelijen AS turut membantu Israel dalam operasi pembunuhan terhadap Yahya Sinwar, mantan pemimpin Hamas.
HRW mencatat, antara Oktober 2023 hingga Mei 2025, Washington telah menyalurkan sedikitnya 4,17 miliar dolar AS dalam bentuk persenjataan ke Israel. Dukungan serupa juga tercatat pada era Donald Trump, di mana kedua pemerintahan disebut memberikan “bantuan militer dan logistik secara ekstensif”. Bahkan, pernyataan Trump dinilai sebagai bentuk “penghasutan terhadap pemindahan paksa warga Palestina”, yang oleh HRW dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Organisasi hak asasi itu menegaskan bahwa Israel, dengan sokongan AS, telah melakukan berbagai kejahatan perang sejak Oktober 2023. Tindakan tersebut mencakup pembunuhan, kelaparan, penghancuran, hingga pengusiran paksa warga sipil Palestina, meski Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan penghentian operasi militer di Gaza.
Sumber : Middle East Monitor | Weblink : https://www.middleeastmonitor.com/20250828-hrw-us-military-support-to-israel-makes-them-liable-in-gaza-war-crimes/