Penuntutan kasus korupsi impor gula dihentikan, nama baik dipulihkan
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8). Pembebasan ini terjadi usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang menyebabkan seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan.
Tom Lembong menyampaikan rasa syukur dan haru setelah kembali menghirup udara bebas. Ia menyatakan bahwa keputusan Presiden bukan hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
“Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan,” kata Tom kepada wartawan.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," ucapnya, Jumat (1/8/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa seluruh administrasi terkait proses pembebasan kliennya telah diselesaikan pada Jumat sore. Ia juga mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah diterbitkan dan diserahkan kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan,” ujar Ari di Lapas Cipinang.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dengan adanya abolisi dari Presiden Prabowo, proses penuntutan terhadap dirinya secara resmi dihentikan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penghentian proses hukum merupakan konsekuensi hukum dari abolisi. Ia menyebut keputusan tersebut telah disetujui oleh DPR.
“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujar Supratman di Kompleks DPR, Kamis (31/7).
Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo dalam bentuk amnesti. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi langkah politik dan hukum penting di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap dinamika penegakan hukum dan kebijakan ke depan. (DL/GPT)