Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang Supriatna.

Penetapan Berdasarkan Bukti

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain yang relevan.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diperoleh, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Riwayat Pemeriksaan

Nadiem sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini, Kamis (4/9), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Tersangka Lain

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Dengan penetapan tersangka terbaru ini, total sudah ada lima orang yang dijerat dalam perkara korupsi yang menyeret pejabat dan mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved