Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penahanan terhadap Nadiem dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Kejagung mengungkapkan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.
Ia menambahkan, angka tersebut masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.
Proses Pemeriksaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam. Kemudian, pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 berlangsung sekitar 9 jam. Pemeriksaan ketiga dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sebelum akhirnya ia ditahan.
Selain itu, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Dasar Hukum
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Empat Tersangka Lain
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah:
-
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021;
-
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
-
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim;
-
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kejagung menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem menambah daftar panjang pejabat dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.