Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Didik J Rachbini Kritik Kebijakan Menkeu Purbaya Tempatkan Dana Rp200T di Bank Himbara: Melanggar Konstitusi dan 3 UU!

Jakarta, 16 September 2025 — Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D. menyoroti kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Menurutnya, langkah tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang yang mengatur pengelolaan anggaran negara.

Dana jumbo tersebut dibagi ke beberapa bank milik negara, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Sementara BTN menerima Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun. Dana tersebut rencananya disalurkan untuk mendorong kredit industri, perusahaan, maupun individu.

Melanggar Konstitusi dan UU

Didik menegaskan, penempatan dana itu tidak sesuai dengan prosedur penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mengingatkan bahwa tata kelola APBN diatur oleh tiga payung hukum, yakni UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang ditetapkan setiap tahun. “Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan, melainkan ranah publik yang harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR,” tegas Didik.

Potensi Preseden Buruk

Menurut ekonom senior Indef tersebut, jika kebijakan serupa terus dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk di mana anggaran publik dipakai seenaknya oleh pejabat. “Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau bahkan Presiden sekalipun. Semua harus sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang diajukan resmi dan dibahas bersama DPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap rupiah dari APBN wajib melalui pembahasan komisi-komisi DPR bersama kementerian terkait dan disahkan dalam sidang paripurna. “Tidak ada tiba-tiba program nyelonong di tengah jalan tanpa melalui proses legislasi,” katanya.

Bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara

Selain konstitusi dan UU Keuangan Negara, Didik menyebut kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.

Ayat 8 menegaskan bahwa rekening pengeluaran negara hanya boleh diisi dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) di bank sentral. Sementara ayat 9 mengatur jumlah dana yang disediakan di rekening pengeluaran harus sesuai dengan rencana pengeluaran pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN.

“Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Tujuannya hanya untuk operasional pengeluaran APBN, bukan untuk program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” ujar Didik.

Minta Presiden Turun Tangan

Atas dasar itu, Didik meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himbara tersebut. Ia menilai, meskipun tujuan kebijakan itu untuk mendorong kredit dan pertumbuhan ekonomi, namun pelaksanaannya melenceng dari amanah undang-undang.

“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang sekaligus konstitusi,” tegasnya. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved