Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran dengan Terbitkan Aturan Baru Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Jakarta, 16 September 2025 — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menegaskan bahwa keputusan lembaganya untuk menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, tidak dimaksudkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo maupun Wapres Gibran Rakabuming Raka dari isu dugaan ijazah palsu.

Afif menekankan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 bersifat umum dan berlaku bagi semua pasangan capres-cawapres. Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi tertentu harus dijaga kerahasiaannya.

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah. Itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau atas keputusan pengadilan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif menjelaskan, keputusan ini lahir dari mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Melalui mekanisme tersebut, KPU harus memilah mana informasi yang terbuka untuk publik dan mana yang dikecualikan.

“Tidak ada yang dilindungi. Ini murni uji konsekuensi. Jadi kalau ada pihak yang meminta ke PPID kami, lembaga harus menentukan informasi mana yang terbuka, mana yang dikecualikan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah keputusan KPU ini sengaja diterbitkan untuk merespons isu dugaan ijazah palsu Jokowi, Afif membantah keras. Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua kandidat tanpa terkecuali.

“Tidak ada, ini berlaku umum. Semua pengaturan data siapapun bisa diminta ke kami. Namun, ada data tertentu yang hanya bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan,” ujarnya.

Dengan demikian, Afif menegaskan kembali bahwa kebijakan KPU terkait dokumen capres-cawapres bukan bentuk perlindungan kepada individu tertentu, melainkan penerapan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved