Jakarta, 18 September 2025 – Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, dan berkaitan dengan kebijakan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belum bisa menanggapi ya,” ujar Deni, Kamis (18/9/2025).
SK Menkeu Era Sri Mulyani
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut berkaitan dengan Surat Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat kursi Menkeu masih diduduki Sri Mulyani Indrawati.
Melalui SK tersebut, Tutut ditetapkan sebagai penanggung utang dua perusahaan keluarga Cendana, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim masih memiliki kewajiban kepada negara terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI sendiri merupakan dana talangan yang disalurkan Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada masa krisis moneter 1997–1998 untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan pembayaran nasional.
Gugatan Diajukan Setelah Purbaya Dilantik
Tutut mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 12 September 2025, hanya tiga hari setelah Purbaya resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu.
Dalam gugatannya, Tutut menilai klaim utang negara yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar hukum. Ia menuding Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkannya sebagai penanggung utang BLBI.
“Padahal, klaim Utang Negara tersebut kepada PENGGUGAT adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan PENGGUGAT jelaskan pada bagian di bawah ini,” tulis pernyataan Tutut, dikutip dari Kompas.com.
Tuntutan Tutut
Tutut meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Ia menuntut agar SK Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh turunannya dibatalkan. Selain itu, ia juga meminta agar Menkeu dihukum membayar biaya perkara.
Dengan demikian, gugatan Tutut ke Menkeu Purbaya sejatinya berawal dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani, terkait pencegahan bepergian ke luar negeri dan penetapan dirinya sebagai penanggung utang BLBI. *