Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu: soal Pencegahan ke Luar Negeri

Jakarta – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait aturan yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri akibat adanya klaim utang kepada negara.

Dalam dokumen gugatan yang diterima dan telah dikonfirmasi Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Tutut menilai Menkeu telah menyatakannya sebagai penanggung utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Utang tersebut disebut berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," bunyi poin gugatan Tutut Soeharto tersebut.

Pada bagian petitum, Tutut meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Menkeu telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga memohon agar pengadilan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangan dirinya bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Tutut menuntut agar PTUN mewajibkan Menkeu mencabut aturan tersebut serta menghapus namanya dari basis data pencekalan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tuntutan itu diminta dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," bunyi poin tuntutan Tutut.

Meski membenarkan adanya gugatan tersebut, Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi menegaskan perkara ini belum masuk tahap pemeriksaan persidangan. “Pemeriksaan persiapan baru akan digelar pada 23 September mendatang,” ujarnya. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved