Jakarta – Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut teregister dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 12 September 2025. Status perkara saat ini tercatat masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan pemeriksaan persiapan berkas gugatan. Hingga kini, PTUN Jakarta belum menampilkan daftar majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang akan menangani perkara tersebut.
Tutut Soeharto menunjuk kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo dalam perkara ini. Ia tercatat telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000. Dari jumlah tersebut, pengadilan menarik Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, serta penerbitan surat panggilan kepada penggugat dan tergugat.
Adapun keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut adalah Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. Keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani.
Meski begitu, detail gugatan termasuk isi petitum yang diajukan Tutut hingga kini belum ditampilkan dalam laman keterbukaan perkara PTUN. Baik pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan juga belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum ini. *