Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Muncul Usulan 1 Orang 1 Akun di Tiap Medsos

Jakarta – Usulan agar setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial di setiap platform kembali mengemuka. Ide ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menekan maraknya buzzer, akun anonim, maupun akun palsu yang kerap disalahgunakan.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, sebelumnya telah melempar wacana serupa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok pada 15 Juli 2025 lalu. Ia menilai keberadaan akun ganda atau second account di media sosial kerap menimbulkan masalah.

“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini sangat merusak, karena akhirnya disalahgunakan. Bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” ujar Oleh di Kompleks Parlemen, Senayan.

Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, turut menyuarakan gagasan agar satu warga negara hanya memiliki satu akun di tiap platform. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan terkait isu liar di media sosial, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2025).

“Ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon karena terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed, dan lain-lain,” kata Bambang.

Menurutnya, langkah ini bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan agar informasi yang beredar di media sosial dapat dipertanggungjawabkan. Bambang menekankan, usulan ini berarti satu orang bisa memiliki satu akun Instagram, satu akun TikTok, satu akun Facebook, dan seterusnya, tetapi tidak boleh lebih dari satu akun di platform yang sama.

Ia juga menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer yang marak digunakan untuk melakukan framing opini publik maupun tindak pidana. “Selain rawan digunakan untuk framing isu, akun-akun anonim ini juga marak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Banyak yang tertipu belanja barang, bahkan ada juga yang tertipu lainnya,” ujarnya.

Pegiat media sosial sekaligus Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN), Narliswandi Iwan Piliang, mendukung gagasan tersebut. Ia menilai regulasi terkait pembatasan jumlah akun per orang penting untuk menghindari maraknya akun bot dan anonim yang merusak komunikasi publik.

“Tanpa regulasi, lahirlah anonim-anonim robot-robot yang mengganggu roh dasar komunikasi publik. Jadi saya mendukung apa yang digagas oleh Pak Bambang Haryadi untuk membuat regulasi bahwa satu platform, satu akun medsos, dengan identitas yang jelas,” ucap Iwan.

Dengan munculnya kembali usulan ini, perdebatan mengenai pembatasan akun media sosial diperkirakan akan terus berkembang. Wacana tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas demokrasi di era digital, sekaligus mengurangi praktik penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved