Jakarta, 15 Oktober 2025 — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari sekitar 1.000 perusahaan pelat merah, jumlahnya akan dipangkas menjadi hanya 200 hingga 240 perusahaan yang dinilai lebih efisien dan kompetitif.
Dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di ajang Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10), Prabowo menegaskan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja BUMN agar setara dengan standar internasional.
“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional. Mungkin 200, atau 230, 240,” ujar Prabowo.
Presiden optimistis, setelah pemangkasan dilakukan, BUMN akan beroperasi dengan lebih efektif dan memberikan imbas hasil tambahan sebesar 1 hingga 2 persen terhadap perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Prabowo juga meminta Danantara mencari talenta terbaik untuk memimpin perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi untuk membuka peluang bagi profesional asing (ekspatriat) memimpin BUMN di Indonesia.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” tegasnya.
Selain membahas restrukturisasi BUMN, Prabowo menyoroti pentingnya pemahaman ekonomi dan bisnis bagi para pemimpin politik. Menurutnya, banyak pemimpin politik enggan mendalami data ekonomi atau takut berurusan dengan dunia bisnis, sehingga kebijakan publik kerap tidak berbasis fakta.
“Kadang-kadang ada semacam keterputusan antara pelaku ekonomi dan pelaku politik. Banyak pemimpin politik tidak mau mengerjakan pekerjaan rumahnya, bahkan takut dengan angka atau bisnis,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dalam revisi tersebut, menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BP BUMN. Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna kini dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
Revisi juga menghapus status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara, serta menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh entitas BUMN.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintahan Prabowo berupaya membangun ekosistem BUMN yang efisien, transparan, dan berdaya saing global, sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi nasional. *