Jakarta, 13 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus yang bermula dari upaya mereka membantu guru honorer yang belum menerima gaji.
Keputusan rehabilitasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (13/11/2025). Menurutnya, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tersebut usai mendengar aspirasi masyarakat dan sejumlah pihak yang meminta pemulihan nama baik dua guru tersebut.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco.
Bermula dari Galangan Dana untuk Guru Honorer
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018 ketika keduanya berinisiatif membantu 10 guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Melalui Komite Sekolah, mereka mengusulkan pungutan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran honor para guru tersebut.
Abdul Muis menegaskan, kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat resmi antara orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah. Bantuan itu tidak bersifat memaksa, bahkan dibebaskan bagi siswa yang tidak mampu.
“Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran digratiskan. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar,” ujar Abdul Muis dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara
Meski bermaksud baik, tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara atas dugaan pungutan liar. Proses hukum berjalan hingga akhirnya pada 2022, Abdul Muis dan Rasnal ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Keduanya sempat divonis bebas, namun putusan itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. MA menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan tuduhan menerima gratifikasi.
“Dalam kasasi saya dituduh menerima gratifikasi karena ada insentif tugas tambahan, padahal hal itu tidak pernah muncul di persidangan sebelumnya,” jelas Abdul Muis.
Dipecat Tidak Hormat Sebagai ASN
Sebagai tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah), Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) menerbitkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal pada 15 Februari 2024.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyebut langkah itu merupakan bentuk penegakan hukum dan disiplin ASN, bukan keputusan sepihak.
“PTDH adalah murni penegakan hukum akibat putusan pidana yang sudah inkrah,” tegas Iqbal.
Meski demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tetap memberikan pendampingan hukum kepada keduanya jika ingin menempuh jalur hukum lanjutan.
Nama Baik Dipulihkan oleh Presiden
Setelah melalui proses panjang, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan merehabilitasi status dan nama baik Abdul Muis serta Rasnal. Langkah tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, terutama kalangan pendidikan dan masyarakat Luwu Utara, yang menilai tindakan keduanya dilandasi niat tulus membantu rekan sesama pendidik.
Rehabilitasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan keadilan restoratif dan menghargai dedikasi guru yang berjuang di tengah keterbatasan. *






