Jakarta, 13 November 2025 — Perjuangan panjang dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya berujung bahagia. Setelah perjuangan mencari keadilan atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), keduanya kini mendapatkan kembali hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan (SK) rehabilitasi mereka secara langsung.
Pertemuan bersejarah itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) malam di Jakarta. Dalam perjalanan menuju ibu kota, Abdul Muis dan Rasnal tak kuasa menahan haru ketika mengetahui bahwa mereka akan bertemu langsung dengan Presiden.
“Kayak mimpi. Alhamdulillah,” ujar Muis dengan suara bergetar saat dihubungi awak media, Kamis (13/11/2025) pagi.
Diajak ke Jakarta oleh Staf Wakil Ketua DPR RI
Muis menuturkan, awalnya ia hanya berniat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Makassar bersama sejumlah rekan. Namun, tak disangka, telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengubah segalanya.
“Dia bilang kami diminta ke Jakarta. Saya sempat bilang, ‘aduuh bagaimana ini, tidak ada uang’. Tapi stafnya bilang semua fasilitas ditanggung, termasuk tiket dan antar jemput,” ungkap Muis.
Rombongan berjumlah lima orang, termasuk Ketua Komite dan Ketua PGRI, kemudian diberangkatkan menuju Jakarta. Mereka tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB dan tak lama berselang dibawa ke bandara untuk menunggu kedatangan Presiden Prabowo yang baru kembali dari Australia.
“Kami kira hanya akan bertemu Pak Dasco. Tapi setelah menunggu sekitar 15 menit, kami dibawa ke ruangan kecil, dan di situlah kami bertemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis.
SK Rehabilitasi Ditandatangani Langsung oleh Presiden
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menandatangani langsung SK rehabilitasi kedua guru yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat.
“SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” kata Muis penuh haru.
Usai penandatanganan, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara menggelar jumpa pers dan memastikan bahwa seluruh hak ASN Abdul Muis dan Rasnal akan dikembalikan sepenuhnya.
“Peninjauan kembali (PK) itu otomatis berhenti. Tidak perlu lagi kami lanjutkan. SK-nya akan diantar langsung ke kami di hotel,” tutur Muis.
Didukung Banyak Pihak di Sulawesi Selatan
Muis menuturkan, perjuangannya mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta para anggota DPRD seperti Andi Tenri Indah dan Marjono.
Sebelum ke bandara, mereka sempat didatangi utusan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel di kantor DPRD yang membawa pesan dukungan dari Kajati Sulsel.
“Awalnya kami agak apriori. Tapi ternyata semuanya sudah berkoordinasi dengan Pak Dasco dan juga Pak Gubernur. Mereka semua sangat membantu,” ujar Muis.
Ingin Kembali Mengajar
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Abdul Muis hanya memiliki satu harapan sederhana: kembali mengajar di sekolah.
“Kami hanya berusaha jujur, dan Allah membuka jalan lewat orang-orang baik,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memperjuangkan nasibnya, termasuk media.
Aksi Solidaritas dan Dukungan PGRI Luwu Utara
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD setempat pada Selasa (4/11/2025) untuk mendukung Rasnal dan Abdul Muis.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,” kata Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
Ia menegaskan, posisi guru sangat rentan karena belum ada payung hukum yang kuat dalam hal kebijakan administrasi sekolah. PGRI juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo melalui surat resmi yang dikirim pada 4 November 2025.
“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” tegas Ismaruddin.
Dua Guru yang Direhabilitasi
Kedua guru yang kini mendapatkan kembali haknya sebagai ASN adalah:
-
Drs. Rasnal, M.Pd, NIP 196801252003121003, guru di UPT SMAN 3 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
-
Drs. Abdul Muis, NIP 196607041998021003, guru di UPT SMAN 1 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat melalui:
-
Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD (Rasnal).
-
Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD (Abdul Muis).
Dengan ditandatanganinya SK rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, kedua guru itu akan segera kembali mengajar dan memperoleh seluruh haknya sebagai ASN. *





