Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi!

 

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini otomatis memulihkan hak dan martabat ketiganya setelah status terpidana mereka dinyatakan gugur.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Aspirasi Masyarakat Jadi Pemicu

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerima berbagai aspirasi serupa terkait penanganan kasus hukum, termasuk yang menimpa Ira Puspadewi.

Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan pengkajian mendalam sebelum mengusulkan penggunaan hak rehabilitasi Presiden. “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk oleh pakar hukum,” ungkapnya.

Kajian tersebut kemudian diteruskan DPR kepada pemerintah, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM dalam kurun waktu satu minggu sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden.

Dibahas dalam Rapat Terbatas bersama Presiden

Usulan rehabilitasi terhadap mantan jajaran direksi ASDP itu juga dibawa ke rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Prabowo. Dalam forum tersebut, seluruh aspek pertimbangan dipaparkan secara menyeluruh.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama ini,” kata Prasetyo.

Dengan rehabilitasi ini, ketiga mantan pejabat ASDP yang sebelumnya terseret kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022 resmi dipulihkan status hukumnya. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved