Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan jajaran direksi lainnya. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan cermat. Proses dimulai dari aspirasi yang masuk ke DPR RI, yang kemudian ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Hukum. Aspirasi serupa juga diterima oleh pemerintah melalui jalur resmi kementerian.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat masyarakat menyampaikan aspirasi. Selain DPR, kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi terkait berbagai kasus,” ujar Mensesneg.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang masuk kemudian dikaji secara mendalam dengan melibatkan pakar hukum untuk memastikan objektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan. Dari kajian tersebut, DPR mengajukan surat permohonan resmi yang ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dalam waktu satu minggu.
“Atas surat usulan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum, disampaikanlah surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran penggunaan hak rehabilitasi, dan hasilnya dibahas dalam rapat terbatas,” jelas Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo akhirnya memutuskan memberikan hak rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019–2022. Mereka adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hari Muhammad Adhi Caksono.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah sore hari ini beliau telah membubuhkan tanda tangan,” tambah Mensesneg.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses lanjutan setelah keputusan Presiden akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami pastikan seluruh prosedur akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. *






