Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Isi Risalah Rais Aam PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatannya

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Harian Syuriyah PBNU mengeluarkan risalah yang meminta Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan setelah mempertimbangkan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip organisasi dan mencemarkan nama baik PBNU.

Rapat Harian Syuriyah PBNU menyampaikan bahwa penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang menghadirkan seorang narasumber yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional telah bertentangan dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Tindakan itu juga dinilai melanggar Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama, yang menjadi dasar etika dan prinsip kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Selain itu, rapat menilai bahwa kehadiran narasumber tersebut dalam kegiatan kaderisasi tertinggi NU di tengah situasi genosida di Palestina dan kecaman luas terhadap Israel telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi.

Di luar persoalan tersebut, Rapat Harian Syuriyah juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Rapat menyebut indikasi pelanggaran terhadap hukum syariat, ketentuan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan berbagai peraturan Perkumpulan NU. Masalah ini dinilai dapat menimbulkan risiko besar terhadap eksistensi badan hukum NU.

Berikut isi risalah Rapat Harian Syuriah PBNU: 

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. 

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan. 

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. 

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. 5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: 

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. 

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved