Surakarta — Kubu SISKS Pakubuwono XIV Purbaya memastikan akan menempuh jalur hukum untuk merespons penobatan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi sebagai raja Keraton Kasunanan Surakarta. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.
Kepastian tersebut disampaikan oleh kakak tertua Pakubuwono XIV Purbaya, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, usai prosesi Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwana XIV Purbaya pada Sabtu (15/11).
“Pasti,” ujarnya ketika ditanya mengenai rencana membawa sengketa tahta ke ranah hukum.
Upaya Damai Tak Berbuah Hasil
Menurut GKR Timoer, pihaknya telah berupaya merangkul dan menyelesaikan persoalan suksesi Keraton Surakarta melalui komunikasi langsung dengan beberapa pihak keluarga. Ia mengaku menemui Pakubuwono XIV Mangkubumi, Kanjeng Wiro, dan GKR Wandansari atau Gusti Moeng dalam beberapa kesempatan.
Namun, seluruh pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepahaman.
“Dari awal kami merangkul. Setelah Sinuhun (Pakubuwana XIII) dimakamkan, pagi saya mendatangi Mangkubumi untuk berbicara,” ujar Timoer. “Siangnya saya bertemu Kanjeng Wiro dan Gusti Moeng. Untuk apa? Untuk merangkul, bukan ingin meninggalkan. Monggo ayo sareng-sareng.”
Dualisme Tahta Terulang
Keraton Surakarta kembali dihadapkan pada dualisme kepemimpinan sebagaimana pernah terjadi setelah wafatnya Pakubuwana XII. Saat itu dua putranya, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, saling mengklaim sebagai penerus tahta.
Situasi serupa kini kembali terulang setelah wafatnya SISKS Pakubuwana XIII. Dua putra laki-lakinya, KGPH Hangabehi (Mangkubumi) dan KGPAA Hamangkunagoro (Purbaya), sama-sama menyatakan diri sebagai pewaris sah dengan gelar Pakubuwono XIV.
Purbaya mendeklarasikan dirinya sebagai Pakubuwono XIV pada Rabu (5/11), tepat sebelum jenazah ayahandanya diberangkatkan ke Pajimatan Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Sementara itu, KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV oleh keluarga besar Keraton Surakarta pada Kamis (13/11).
Bakal Berlanjut ke Pengadilan
Dengan dua klaim yang saling bertentangan, kubu Purbaya menyatakan tidak memiliki pilihan selain menempuh jalur hukum. GKR Timoer juga menyinggung bahwa pihak pendukung Mangkubumi sebelumnya menyatakan perselisihan ini sebaiknya diselesaikan secara hukum.
“Kanjeng Wiro mengatakan juga akan diselesaikan secara hukum,” kata Timoer.
Sengketa suksesi Keraton Surakarta kini memasuki babak baru, dan proses hukum diperkirakan akan menjadi penentu arah kepemimpinan Kasunanan Surakarta ke depan. *






