Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hingga 8 Desember 2025

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam menyusul cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Sumbar Tahun 2025. Penetapan status disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

Arry menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan kondisi terkini yang menunjukkan 13 kabupaten/kota terdampak bencana. “Dengan adanya 13 kabupaten/kota terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini diperlukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel.

Sebelumnya, lima daerah yang paling parah terdampak—Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi—telah menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing. Penetapan di tingkat provinsi dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas daerah dan memastikan mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia berjalan tanpa hambatan.


“Status tanggap darurat ini juga menjadi dasar pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan bencana dapat berjalan tanpa hambatan administratif,” kata Arry.

Pemprov Sumbar menetapkan tujuh prioritas utama selama masa tanggap darurat, yakni pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, aktivasi sistem komando darurat, evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman bencana, serta penyiapan dan distribusi bantuan logistik. “Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memperlancar koordinasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, dan pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dari posko tersebut.

Selengkapnya di : https://www.instagram.com/stories/infosumbar/3774797399697891564?utm_source=ig_story_item_share&igsh=NmlmcDR2ZHd4YXhl

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved