Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Verifikasi Keaslian Ijazah Capres dan Caleg Dipersoalkan ke MK!

Jakarta, 20 November 2025 — Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan tersebut tidak memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban autentikasi ijazah asli bagi calon pejabat publik, seperti calon presiden (capres), calon kepala daerah (cakada), dan calon anggota legislatif (caleg).

Dalam sidang Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (19/11/2025), Bonatua menyampaikan bahwa aturan pemilu hanya mewajibkan calon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir tanpa adanya verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, mekanisme tersebut menimbulkan celah administratif yang dapat memengaruhi integritas proses pencalonan.

Bonatua membandingkan ketentuan tersebut dengan praktik ketenagakerjaan di sejumlah instansi, di mana pelamar justru diminta menunjukkan bahkan menitipkan ijazah asli sebagai bentuk verifikasi keaslian dokumen. “Bahwa norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tersebut meniadakan kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik. Karena hanya mewajibkan menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir,” ujarnya di hadapan majelis hakim MK.

Ia menjelaskan, sejumlah aturan teknis seperti Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023, serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, secara tidak langsung memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya. Ketentuan tersebut dinilai memberikan kelonggaran administratif bagi calon pejabat yang justru memiliki tanggung jawab besar terhadap negara.

Bonatua menilai keberlakuan aturan itu telah menyebabkan pelanggaran terhadap empat pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum, Pasal 28C ayat (1) tentang hak untuk mengembangkan diri, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum, serta Pasal 28F mengenai hak memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa ketiadaan autentikasi ijazah asli merupakan bentuk diskriminasi administratif yang memberikan perlakuan istimewa kepada calon pejabat publik.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi subjek hukum yang paling ketat dalam proses verifikasi dokumen, mengingat jabatan yang diemban menyangkut integritas negara dan kepercayaan rakyat. MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada sidang berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved