Jakarta — Polda Metro Jaya resmi mencekal delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo. Pencekalan dilakukan setelah seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan untuk melapor ke polisi satu kali setiap minggu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan langkah penyidik tersebut. Ia menyebut pencekalan dan wajib lapor diterapkan sebagai konsekuensi hukum bagi para tersangka. “Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Budi, Kamis (20/11).
Pencekalan untuk Cegah Kabur ke Luar Negeri
Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan setelah status tersangka ditetapkan. Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri. Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tegasnya.
Delapan Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Rohyani
-
Damai Hari Lubis
-
Rustam Effendi
-
Muhammad Rizal Fadillah
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
-
Roy Suryo
-
Rismon Hasiholan Sianipar
-
Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, dan Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Diperiksa 9 Jam, Dicecar 377 Pertanyaan
Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (14/11), Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan maraton lebih dari sembilan jam. Penyidik mengajukan total 377 pertanyaan kepada ketiganya terkait peran masing-masing dalam penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.
Ketiga tersangka wajib melapor setiap Kamis sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *






